|
 |
|
 |
|
Indonesia-Malaysia Siap Teken MoU Perlindungan TKI |
|
|
|
Kamis, 11 Maret 2010 (17:21 wib)
Jakarta, PAB-Online
Substansi nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU)
Indonesia-Malaysia mengenai perlindungan TKI telah selesai dibahas.
Wakil RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah sepakat
dengan keseluruhan substansi yang akan dituangkan dalam draft MoU.
“Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan, akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini merupakan momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Muhaimin mengatakan, MoU Indonesia Malaysia ini akan mengubah substansi MoU yang lama yang ditandatangani pada 2004 lalu. Dalam MoU yang lalu disebutkan, paspor TKI dipegang majikan dan tidak ada hari libur dalam sepekan. Berbagai kasus kekerasan dan penganiayaan TKI selama ini dituding sebagai akibat dari kedua persoalan tersebut.
“Substansinya menyangkut empat hal penting yaitu paspor, satu hari libur, join task force dan biaya penempatan,” jelas mantan Wakil Ketua DPR ini.
Plt Dirjen Binapenta Kementerian Nakertrans Abd Malik Harahap di sela-sela perundingan MoU Indonesia dengan Malaysia di Kuala Lumpur menyatakan, dengan MoU ini maka TKI yang tidak berdokumen resmi akan semakin kecil jumlahnya dan dengan demikian perlindungan akan lebih mudah dilakukan.
Sebagaimana kerap terjadi, TKI yang lari dari majikan atau bermasalah selalu tidak memiliki dokumentasi resmi karena paspor mereka dipegang majikan. “Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur setiap harinya memproses sedikitnya 200 TKI yang memohon SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) karena paspor mereka dipegang majikan,” kata Malik.
Khusus mengenai upah, lanjut Malik, kedua belah pihak menyerahkan ketentuannya sesuai dengan kebutuhan pasar. Pihak Depnakertrans akan memperketat proses pemberian rekomendasi job order dan kontrak kerja antara perusahaan pengerah maupun majikan dengan TKI.
“Salah satu materi yang mengganjal adalah ketentuan upah minimum tidak dikenal dalam sistem ketenagakerjaan di Malaysia. Selain itu, dalam dokumen TKI baik dalam kontrak kerja maupun perpanjangannya, upah yang diterima TKI sesungguhnya sudah di atas upah minimum yang kita minta,” tukas Malik.
Perumusan redaksional MoU akan dilakukan di Jakarta pada 25-26 Maret mendatang dan segera setelahnya akan dilakukan penandatanganan MoU di Jakarta.(ful/Okz/IP)
|
|