|
 |
|
 |
|
Tidak Ada Voting di KPK untuk Putusan Penyelidikan |
|
|
|
Kamis, 11 Maret 2010 (17:16 wib)
Jakarta, PAB-Online
Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Chandra M Hamzah akhirnya buka suara mengenai informasi yang
menyebutkan pimpinan KPK terbelah. Ia menegaskan, jajaran pimpinan
belum mengambil keputusan apapun.
Alasannya, hingga saat ini gelar perkara dalam proses penyelidikan masih berlanjut. "Belum pernah terjadi voting dalam pengambilan keputusan. Tidak ada voting-voting," tegasnya di Jakarta, Kamis (11/3).
Sebelumnya, informasi di internal KPK menyebutkan, gagalnya KPK meningkatkan status kasus Bank Century ke penyidikan, karena kelima pimpunan terbelah dalam tiga kubu. Dua pimpinan menilai sudah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, 2 pimpinan lain menilai tidak cukup bukti, dan 1 pemimpin abstain.
Chandra menjelaskan, proses gelar perkara (ekspose) terhadap kasus Bank Century harus dilakukan berkali-kali. Pasalnya, KPK melakukan penelaahan terhadap setiap peristiwa berdasarkan hasil audit investigasi BPK secara detail. "Sembilan peristiwa yang disebutkan BPK itu hanya besaran-besaran pokoknya. Masing-masing temuan ada peristiwa turunannya sendiri," ungkap Chandra.
KPK melakukan analisa terhadap setiap peristiwa yang terjadi. Jika termasuk domain KPK, peristiwa itu kemudian diekspose. "KPK mendalami setiap peristiwa yang diekspose, karena memerlukan keterangan dan informasi lebih lanjut. Setelah ekspose, penyelidik diminta melengkapi kekurangan yang ada," ujarnya. Seperti yang dikutip media Indonesia.
Rangkaian peristiwa yang harus dianalisis secara detail cukup banyak, menurut Chandra, menyebabkan kasus ini belum bisa ditingkatkan ke penyidikan. "Ekspose per peristiwa itupun belum selesai. Kami periksa satu per satu. Hari ini ekspose beberapa peristiwa selesai, kemudian didalami. Besok ekspose peristiwa yang lain lagi, didalami lagi," imbuhnya.
Di sisi lain, Chandra menolak memberi komentar mengenai ancaman DPR yang tidak akan menaikkan anggaran, jika KPK dinilai tidak serius menangani kasus Bank Century. "Itu hak DPR untuk bersuara," tutupnya.(IP)
|
|