|
 |
|
 |
|
KBRI di Timor Leste Deportasi 11 WNI |
|
|
|
Rabu, 10 Maret 2010 (15:21 wib)
Kupang, PAB-Online
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Timor Leste mendeportasi 11
warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke negara itu secara ilegal.
Deportasi WNI sebanyak itu terjadi sepanjang Desember 2009 hingga
Februari 2010.
Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Timor Leste Edy Setya Budi mengatakan itu kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/3). "Kebanyakan yang masuk ilegal adalah warga Nusa Tenggara Timur," katanya.
Menurutnya, pendeportasian WNI tersebut merupakan bentuk perlindungan dan pelayanan KBRI yang bekerja sama dengan otoritas di Timor Leste. Dari 11 WNI yang dideportasi tersebut, delapan orang dideportasi pada Februari dan Maret lalu, sedangkan tiga lainnya pada Desember 2009.
Meski begitu, ujarnya, minat WNI untuk bermukim di Timor Leste tetap meningkat. Sampai Februari lalu, jumlah WNI yang tinggal di Timor Leste mencapai 4.408 orang, terdiri dari ibu rumah tangga 828 orang, perempuan yang menikah dengan warga Timor Leste 343 orang, rohaniawan 331, pengusaha 247, dan pekerja di sektor konstruksi bangunan 129 orang.
"Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2009 lalu hanya sebanyak 4.309 orang," katanya. Dari jumlah itu, 2.132 orang tinggal di Dili, sedangkan sisanya tersebar di 13 distrik di negara yang terpisah dari Indonesia berdasarkan hasil jajak pendapat itu.
"Meningkatnya jumlah WNI di Timor Leste, karena situasi politik dan keamanan di Timor Leste sudah mulai membaik," katanya. (PO/MIOL/IP)
|
|