HOME | ABOUT US | CONTACT US SURAT PEMBACA | IKLAN | SEARCH
Hot Topics
Polling
Institusi Penegak Hukum yang sering bermasalah menurut Anda?
 

Advertorial

SEO Joomla Contest
Selamat Bergabung Di Website PAB - Menggalang Persatuan & Kesatuan Bangsa -
'Istimewakan' Wisnu Subroto, Direktur KPK Minta Maaf PDF Print E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 (11:02 wib)
Jakarta, PAB-Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengembalikan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono ke instansi asal di Kejaksaan Agung. Pasalnya, Ferry telah meminta maaf kepada pimpinan KPK karena mengantar mantan Jamintel Wisnu Subroto. "Belum mengarah yang lebih jauh, karena Dirtut (Direktur Penuntutan, red) telah meminta maaf," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, saat dihubungi, Selasa (9/2)

Jasin menjelaskan, Pimpinan KPK sudah meminta kepada Ferry untuk membuat kronologi peristiwa dengan Wisnu Subroto. "Saat ini sedang dipersiapkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pada pekan lalu Ferry mengantarkan Wisnu keluar Gedung KPK usai mantan Jamintel itu diperiksa. Saat itu Wisnu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo. Seperti diketahui, Ferry merupakan pimpinan KPK yang berasal dari kejaksaan. Atas peristiwa itu aliansi Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi meminta KPK untuk mengembalikan Ferry ke kejaksaan. Ferry dinilai telah melanggar kode etik pimpinan KPK.

Sebelumnya, Bibit menjelaskan, KPK juga memiliki kebijakan memberikan fasilitas istimewa kepada saksi kasus korupsi. Kebijakan itu, diberikan bagi pejabat yang tidak mau diekspose usai diperiksa. Pejabat yang diperiksa itu akan diloloskan dari kerumunan wartawan melalui pintu samping Gedung KPK. "Kita punya kebijakan bagi yang tidak mau diekspose kita fasilitasi lewat samping," kata Bibit.

Bibit menjelaskan, kebijakan itu dilatarbelakangi adanya keluhan dari orang-orang atau pejabat yang dipanggil KPK selalu dikerubuti wartawan. Kemudian mereka diekspose dalam pemberitaan. Namun, Wakil Ketua KPK lainnya, Chandra M Hamzah buru-buru menimpali. Menurutnya, kebijakan itu hanya berlaku bagi saksi yang dilindungi KPK saja.

Chandra mengutarakan, kategori saksi yang dilindungi oleh KPK tersebut adalah saksi kunci yang mengungkapkan sebuah perkara. Saksi dengan kategori seperti ini kehadirannya tidak akan diekspose kehadirannya di Gedung KPK. (One/IP)
 
Berita Terkini
YUSRIL Vs JAKSA AGUNG.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menangkap sinyal politis dalam penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Sisminbakum saat dirinya menjabat menteri.
Ciuman KD-Raul Dilaporkan ke Polisi
Maksud hati untuk menunjukkan kasih sayang dan cinta yang mereka miliki, Krisdayanti dan Raul Lemos malah dicerca beberapa pihak.

Indeks Berita

Edisi Harian
Buletin
Copyright © 2007 PT. Pemberitaan Aspirasi Bangsa - www.pab-indonesia.com