|
 |
|
 |
|
'Istimewakan' Wisnu Subroto, Direktur KPK Minta Maaf |
|
|
|
Selasa, 09 Februari 2010 (11:02 wib)
Jakarta, PAB-Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengembalikan
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono ke instansi asal di Kejaksaan
Agung.
Pasalnya, Ferry telah meminta maaf kepada pimpinan KPK karena mengantar mantan Jamintel Wisnu Subroto. "Belum mengarah yang lebih jauh, karena Dirtut (Direktur Penuntutan, red) telah meminta maaf," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, saat dihubungi, Selasa (9/2)
Jasin menjelaskan, Pimpinan KPK sudah meminta kepada Ferry untuk membuat kronologi peristiwa dengan Wisnu Subroto. "Saat ini sedang dipersiapkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Seperti yang diketahui, pada pekan lalu Ferry mengantarkan Wisnu keluar Gedung KPK usai mantan Jamintel itu diperiksa. Saat itu Wisnu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo. Seperti diketahui, Ferry merupakan pimpinan KPK yang berasal dari kejaksaan. Atas peristiwa itu aliansi Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi meminta KPK untuk mengembalikan Ferry ke kejaksaan. Ferry dinilai telah melanggar kode etik pimpinan KPK.
Sebelumnya, Bibit menjelaskan, KPK juga memiliki kebijakan memberikan fasilitas istimewa kepada saksi kasus korupsi. Kebijakan itu, diberikan bagi pejabat yang tidak mau diekspose usai diperiksa. Pejabat yang diperiksa itu akan diloloskan dari kerumunan wartawan melalui pintu samping Gedung KPK. "Kita punya kebijakan bagi yang tidak mau diekspose kita fasilitasi lewat samping," kata Bibit.
Bibit menjelaskan, kebijakan itu dilatarbelakangi adanya keluhan dari orang-orang atau pejabat yang dipanggil KPK selalu dikerubuti wartawan. Kemudian mereka diekspose dalam pemberitaan. Namun, Wakil Ketua KPK lainnya, Chandra M Hamzah buru-buru menimpali. Menurutnya, kebijakan itu hanya berlaku bagi saksi yang dilindungi KPK saja.
Chandra mengutarakan, kategori saksi yang dilindungi oleh KPK tersebut adalah saksi kunci yang mengungkapkan sebuah perkara. Saksi dengan kategori seperti ini kehadirannya tidak akan diekspose kehadirannya di Gedung KPK. (One/IP)
|
|