HOME | ABOUT US | CONTACT US SURAT PEMBACA | IKLAN | SEARCH
Hot Topics
Polling
Institusi Penegak Hukum yang sering bermasalah menurut Anda?
 

Advertorial

SEO Joomla Contest
Selamat Bergabung Di Website PAB - Menggalang Persatuan & Kesatuan Bangsa -
'Istimewakan' Wisnu Subroto, Direktur KPK Minta Maaf PDF Print E-mail
Selasa, 09 Februari 2010 (11:02 wib)
Jakarta, PAB-Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengembalikan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono ke instansi asal di Kejaksaan Agung. Pasalnya, Ferry telah meminta maaf kepada pimpinan KPK karena mengantar mantan Jamintel Wisnu Subroto. "Belum mengarah yang lebih jauh, karena Dirtut (Direktur Penuntutan, red) telah meminta maaf," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, M Jasin, saat dihubungi, Selasa (9/2)

Jasin menjelaskan, Pimpinan KPK sudah meminta kepada Ferry untuk membuat kronologi peristiwa dengan Wisnu Subroto. "Saat ini sedang dipersiapkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pada pekan lalu Ferry mengantarkan Wisnu keluar Gedung KPK usai mantan Jamintel itu diperiksa. Saat itu Wisnu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang diduga melibatkan Anggodo Widjojo. Seperti diketahui, Ferry merupakan pimpinan KPK yang berasal dari kejaksaan. Atas peristiwa itu aliansi Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi meminta KPK untuk mengembalikan Ferry ke kejaksaan. Ferry dinilai telah melanggar kode etik pimpinan KPK.

Sebelumnya, Bibit menjelaskan, KPK juga memiliki kebijakan memberikan fasilitas istimewa kepada saksi kasus korupsi. Kebijakan itu, diberikan bagi pejabat yang tidak mau diekspose usai diperiksa. Pejabat yang diperiksa itu akan diloloskan dari kerumunan wartawan melalui pintu samping Gedung KPK. "Kita punya kebijakan bagi yang tidak mau diekspose kita fasilitasi lewat samping," kata Bibit.

Bibit menjelaskan, kebijakan itu dilatarbelakangi adanya keluhan dari orang-orang atau pejabat yang dipanggil KPK selalu dikerubuti wartawan. Kemudian mereka diekspose dalam pemberitaan. Namun, Wakil Ketua KPK lainnya, Chandra M Hamzah buru-buru menimpali. Menurutnya, kebijakan itu hanya berlaku bagi saksi yang dilindungi KPK saja.

Chandra mengutarakan, kategori saksi yang dilindungi oleh KPK tersebut adalah saksi kunci yang mengungkapkan sebuah perkara. Saksi dengan kategori seperti ini kehadirannya tidak akan diekspose kehadirannya di Gedung KPK. (One/IP)
 
Berita Terkini
Poligami dan Nikah Siri.
Seorang pria yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau berpoligami, kini syaratnya tidak lagi gampang seperti dulu. Sekarang pelaku poligami harus lebih dulu memohon izin ke pengadilan. Bila tidak, perkawinannya dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sponsor Tiger Woods Rugi US$12 Miliar
Kasus perselingkuhan Tiger Woods ternyata berdampak kepada perusahaan yang menjadi sponsor pegolf terbaik di dunia tersebut.

Indeks Berita

Edisi Harian
Buletin
Copyright © 2007 PT. Pemberitaan Aspirasi Bangsa - www.pab-indonesia.com