|
 |
|
 |
|
Penculik Nova Terancam Pidana 5 Tahun |
|
|
|
Selasa, 09 Februari 2010 (10:57 wib)
Jakarta, PAB-Online
Febriari atau Ari, tersangka pembawa kabur kini tengah diperiksa di
Polda Metro Jaya. Polisi tengah melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan
(BAP) terkait penculikan anak di bawah umur.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar menyatakan, Ari dijerat dengan pasal 332 KUHP karena telah membawa lari Marietta Nova Triani yang baru berusia 14 tahun. Tersangka juga dinilai telah melanggar UU Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya lima tahun," ujar Boy, Selasa (9/2).
Sementara itu, menurut Boy, saat ini Nova tengah diberikan kesempatan beristirahat setelah sejak dini hari tadi menjalani visum et repertum untuk melengkapi keterangan Ari yang mengaku telah memperkosanya. "Siang nanti kami akan memeriksa Nova untuk melengkapi berita acara terkait aktivitas yang dilakukan bersama Ari," tandas Boy.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus penculikan itu.(SMCN/IP)
|
|